2 Pasal 28A-28J merupakan hasil amandemen kedua yang disahkan oleh MPR dalam rapat paripurna. Jika awalnya hanya terdapat Pasal 28, UUD 1945 kemudian mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar, seperti tatanan negara hingga kebutuhan bangsa.

Jenis-jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 – 28J No Pasal Jenis HAM 1 28A Hak untuk hidup dan memepertahankan kehidupannya 2 28B Ayat 1 hak berkeluarga Ayat 2 hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang 3 28C Ayat 1 Hak untuk mengembangkan diri Ayat 2 hak untuk mengajukan diri 4 28D Ayat 1 ha katas pengakuan, jaminan perlindungan hokum Ayat 2 hak untuk bekerja dan mendapatkan upah Ayat 3 hak untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan Ayat 4 hak atas status kewarganegaraan 5 28E Ayat 1 hak untuk memeluk agama dan beribadat Ayat 2 hak untuk kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran Ayat 3 Hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat 6 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi 7 28G Ayat 1 hak untuk perlindungan diri pribadi keluarga Ayat 2 Hak untuk bebas dari penyiksaan 8 28H Ayat 1 hak untuk hidup sejahtera lahir batin Ayat 2 hak untuk mendapatkan kemudahan dalam keadilan Ayat 3 ha katas jaminan social Ayat 4 hak untuk memiliki, hak milik pribadi 9 28I Ayat 1 hak untuk hidup dan tidak disiksa Ayat 2 hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif Ayat3 Hak untuk masyarakat menghormati identitas budaya Ayat 4 hak untuk mendapat perlindungan dan pemajuan dari pemerintah 10 28J Ayat 1 Hak untuk menghormati hak orang lain Ayat 2 hak untuk tunduk terhadap pembatasan
Maksudisi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang. Jenis Ham Yang Diatur Dalam Pasal 28a Sampai 28j Pasal 28b mengatur tentang hak berkeluarga Jenis ham yang diatur
13/07/2022 Pendidikan, PKN 11 Views Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J – HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka dilahirkan dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak tersebut memiliki sifat yang asasi. HAM secara umum dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Macam macam HAM diatur dalam UUD 1935 Pasal 28A – 28J setelah mengalami amandemen dan perubahan. Perubahan tersebut tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J UUD 1945. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Sebenarnya HAM secara umum memang jenisnya sangat banyak. Maka dari itu jenis Hak Asasi Manusia tersebut tidak hanya didasarkan pada pasal 28A – 28J saja. Hak Asasi Manusia memang dapat dibagi menjadi beberapa macam. Macam macam HAM sendiri diatur dalam UUD 1945. Bahkan dalam pasal 28A sampai pasal 28J telah dijelaskan bahwa HAM terdiri dari beberapa jenis. Baca juga Pentingnya Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J Ketika di bangku sekolah tentunya para siswa telah diajarkan mengenai materi HAM. Materi ini terdapat dapat ilmu Pendidikan Kewarganegaraan. Materi HAM tersebut berisi tentang pengertian HAM, jenis jenis HAM, kasus kasus HAM dan masih banyak lagi. Agar anda lebih paham lagi dengan materi tersebut, maka saya akan membagikan beberapa macam HAM berdasarkan UUD 1945 pasal 28 A sampai pasal 28J. UUD 1945 yang telah diamandemen memberikan titik cerah bagi bangsa Indonesia karena telah menjunjung tinggi dan lebih memperhatikan nilai nilai HAM Hak Asasi Manusia. Sebelumnya HAM kurang memperoleh perhatian dari pihak Pemerintah. Pada amandemen yang kedua ini terdapat satu Bab yang dikhususkan untuk HAM Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat. Bahkan pengkhususan HAM ini disebut sebagai pembanggaan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Perjuangan HAM di Indonesia memang patut di apresiasi karena tidak banyak negara di seluruh dunia yang memasukkan dan menyendirikan HAM kedalam bagian khusus konstitusinya. Di bawah ini terdapat jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Setelah UUD 1945 mengalami Amandemen, pengaturan Hak Asasi Manusia HAM secara rinci diatur dalam Pasal 28A sampai pasal 28J. Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat Indonesia tidak ada satupun yang bersifat tanpa batas ataupun mutlak. Hal ini dikarenakan sudah ada ketentuannya masing masing. Jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 bukan merupakan hak yang bersifat absolute. Baca juga Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Jenis hak tersebut memiliki batasan dengan hak orang lain, baik dari segi ketertiban, moral maupun keamanan. Maka dari itu setiap warga harus melaksanakan hak masing masing dengan benar dan saling menghormati hak asasi satu sama lain. Pelaksanaan tersebut sesuai dengan peraturan jenis jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J. Check Also Kim Ha Neul Bintang Korea Yang Sedang Viral Di Tahun 2023 Kim Haneul Biography, Height & Life Story Super Stars Bio from Siapa Kim Ha … Pasal28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ilustrasi untuk Pasal 28 ayat 1, sumber foto by Tingey Injury Law FirmIndonesia merupakan negara hukum. Sebagai warga negara, kita harus mengikuti apa yang tertera pada peraturan dasar hukumnya. Berbagai jenis peraturan tertulis secara menyeluruh dalam Undang Undang Dasar 1945 UUD 1945. Bagaimana dengan pasal 28 ayat 1? Isi Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang Hak Asasi ManusiaBerbagai pasal yang tertulis dalam UUD 1945 berupa kewajiban seluruh warga negara hingga pemerintahan. Selain kewajiban, warga negara memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemegang kekuasaan negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD keseluruhan, Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih lengkapnya, Pasal 28 UUD 1945 ini berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”Perlu diketahui, pasal 28 UUD 1945 telah mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua pada 18 Agustus 2000. Terdapat beberapa pasal yang ditambahkan, termasuk persoalan tentang Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, pasal tentang HAM hanya diatur dalam lima pasal, yakni Pasal 27-31. Namun, setelah mengalami perubahan dan penambahan melalui amandemen kedua, HAM dibahas secara lebih rinci dalam satu Bab khusus, yaitu Bab XA Pasal Pasal 28 UUD 1945Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam orang berhak atas status orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara foto by Mohamed NohassiSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.IJS
Pasal28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B. (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C.

Kalaupun ada, pembatasan HAM tidak mencakup Pasal 28I karena bersumber dari konvensi yang mengatur non-derogable menambahkan berangkat dari lahirnya TAP ini, diterbitkannyalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam UU ini dinyatakan beberapa hal yang substansinya senafas dengan TAP No. 17 tersebut, ujarnya. Jadi, lahirnya pasal-pasal dalam bab tentang HAM dalam UUD dilatarbelakangi lahirnya TAP 17 dan UU HAM, pelaksanaan HAM dalam UUD tidak boleh terpisah dengan ketentuan pembatasan HAM yang terdapat dalam Pasal 28J. Patrialis Akbar berpendapat pasal-pasal mengenai HAM dalam UUD telah dikunci' oleh Pasal 28J tersebut. Maksudnya, ketentuan-ketentuan soal HAM dari Pasal 28A sampai 28I telah dibatasi oleh Pasal dalam Pasal 28J ini sesungguhnya sejalan denngan semangat yang mendasari TAP No. 17 dan UU HAM bahwa HAM yang dianut Indonesia selama ini adalah HAM yang bukan sebebas-bebasnya. Tetapi HAM yang dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasannya ditetapkan dengan UU, ujar Lukman Hakim. Pasal 28J sengaja ditempatkan diakhir bab yang mengatur tentang HAM dalam UUD, karena Pasal 28J merupakan kewajiban asasi manusia, Konstitusi Laica Marzuki mempertanyakan kepada saksi ahli apakah bisa dibenarkan suatu hak konstitusional dapat dikesampingkan oleh UU. Pembatasan dilakukan dengan UU, sedangkan yang dibatasi adalah constitutional rights seperti Pasal 28I, Akbar mengatakan bahwa ketentuan Pasal 28J yang menyebutkan pembatasan harus dengan UU, bukan suatu upaya membuat UU mengenyampingkan UUD. Ketentuan Pasal 28J tersebut merupakan sebuah perintah kepada UU mengesampingkan UUD. Jadi yang mengesampingkan adalah UUD itu sendiri, ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum pemohon Alexander Lay menyatakan bahwa ia setuju dengan adanya pembatasan. Tetapi menurutnya, pembatasan yang ditentukan dalam Pasal 28J tersebut tidak untuk membatasi Pasal 28I. Pasal 28J hanya membatasi Pasal 28A sampai Pasal 28H, 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Menurut Alexander, Pasal 28J adalah kunci upaya untuk menafsirkan secara sistematis. Penafsiran sistematis sendiri terdapat dua versi, ungkapnya. Pertama bahwa Pasal 28J membatasi semua Pasal dalam Bab mengenai HAM Bab XA dalam UUD, termasuk dalam Pasal 28I, versi yang kedua menurutnya, menyatakan bahwa Bab XA UUD di luar Pasal 28I tersebut mengatur HAM secara umum. Pasal 28J ayat 2 membatasi secara umum, tetapi ada norma khusus yang tidak bisa dibatasi, yaitu Pasal 28I. Pasal 28I tersebut mencantumkan 7 hak secara khusus, tetapi menjadi janggal bila dibatasi dengan ketentuan yang umum, ujarnya. Alexander mengungkapkan bahwa tujuh hak yang terdapat dalam Pasal 28I ayat 1 hampir sama dengan non derogable- rights hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, red yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 2 ICCPR, bedanya ICCPR mengatur delapan macam hak. Jadi kita dapat mengatakan bahwa sebenarnya Pasal 28I ayat 1 bersumber dari Pasal 2 ayat 2 ICCPR yang mengatur non derogable rights, ujarnya. Sidang permohonan uji materi UU Narkotika mengenai hukuman mati semakin memanas. Sidang dengan agenda keterangan mantan Anggota PAH I BP MPR, yang diwakili oleh Patrialis Akbar dan Lukman Hakim Saifuddin, kemarin 23/5 lebih fokus pada ketentuan hukuman mati secara umum. Pada awal sidang Ketua Pleno Hakim, Jimly Asshiddiqie mengatakan,Saat ini kita fokus pada hukuman mati. Keterangan tentang narkotika sudah cukup pada sidang yang Hakim menceritakan kronologis dimasukannya 10 Pasal baru yang mengatur tentang HAM dalam amandemen kedua UUD 1945. Lahirnya pasal-pasal itu diawali terbitnya TAP MPR No. 17 Tahun 1998 pada awal reformasi. TAP MPR yang terdiri dari 7 pasal ini memuat dua hal yang mendasar. Kedua hal tersebut adalah pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan berkaitan dengan piagam HAM itu sendiri. Dalam TAP tersebut dapat diketahui bahwa pandangan bangsa Indonesia tentang HAM adalah adanya penegasan kewajiban asasi manusia adalah bagian yang melekat bagi diri manusia disamping HAM itu sendiri, ujarnya. Yang dimaksud kewajiban asasi manusia adalah kewajiban untuk menghormati HAM orang lain.

7 PASAL 28 G. Pasal 28G. (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan

- Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia HAM.Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang Tahun 1999 tentang HAM UU HAM . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi. Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak khusus bagi wanita Hak anak Baca juga Isi Pasal 20 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen untuk Tes CPNS Isi Pasal 1 UUD 1945 Sebelum & Setelah Amandemen Muncul di Tes CPNS Isi Perubahan Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945 Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UU HAM yang berbunyi“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.” Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945 Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi Pasal 28ASetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** Pasal 28 B1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** Pasal 28C1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**Pasal 28D1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** Pasal 28E1 Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**Pasal 28FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** Pasal 28G1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** Pasal 28H1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** Pasal 28I1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** 2 Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**3 Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**4 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** 5 Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**Pasal 28J1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** 2 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** ** Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945 - Hukum Kontributor Desika PemitaPenulis Desika PemitaEditor Iswara N Raditya

TentangDPR. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni: 1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.. 2. Ilustrasi Hak Asasi Manusia. Foto geralt by merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabatnya sebagai manusia, yang disebut dengan Hak Asasi Manusia HAM. Di Indonesia, HAM dijamin pada setiap individu sebagaimana yang ditetapkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain itu, jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 juga dijelaskan dalam rangka penyelenggaraannya di dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 yang ditulis oleh Drs. Moch. Sudi 2016 1, HAM merupakan hak paling mendasar yang sudah melekat pada diri manusia di dalam kehidupannya. HAM bersifat universal menyeluruh dan tidak memandang perbedaan ras, kelamin, agama, suku, budaya, dan lain-lain. Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa, aturan mengenai HAM tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap artikel kali ini akan merangkum jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD Hak Asasi ManusiaIlustrasi Hak Asasi Manusia. Foto ArtsyBeeKids by BAB XA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berikut adalah jenis-jenis Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945Hak untuk mempertahankan hidup dan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dan membangun masyarakat, bangsa, dan atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam atas status untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan untuk mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapunHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan untuk diakui sebagai pribadi dihadapan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan terhadap perlakukan yang diskriminatif untuk berbudaya sebagai identitas masyarakat informasi ini bermanfaat! CHL
JenisJenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J. Oleh bilal kahfi Diposting pada November 21, 2021 November 30, 2021. Jenis Jenis HAM Yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A - 28J - Apa yang dimaksud HAM itu? HAM atau [] Cari untuk: Pos-pos Terbaru.

Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia sebagai perwujudan dari Pancasila yang telah disebutkan melalui Pembukaan UUD 1945. Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, menyusun peraturan perundang-undangan, dan alat kontrol peraturan hukum yang lebih rendah apakah bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Tidak hanya berkutat pada sistem pemerintahan negara, Hak Asasi Manusia atau HAM dalam suatu negara perlu diperhatikan sebagai fundamental atas kehidupan yang layak. Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sementara itu, UUD 1945 mengulas HAM dalam Pasal 28. Berikut penjelasannya!1. Pasal 28 UUD 1945 tertuang hak kebebasan berpendapat sebagai perwujudan dari demokrasi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kutipan di atas merupakan bunyi dari Pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan bahwa hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya yang syarat-syaratnya diatur dalam UU. Pasal ini mengamanatkan untuk bebas dalam berpendapat, yaitu kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berpendapat secara bebas tanpa adanya pembatasan, tetapi bukan dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Jika hak ini mampu terpenuhi, aspirasi publik dapat tersalurkan dan kehidupan demokrasi di Indonesia akan tercipta ke arah yang lebih positif merupakan dua contoh manfaat dari kebebasan Pasal 28A–28J merupakan hasil amandemen kedua yang disahkan oleh MPR dalam rapat paripurnaJika awalnya hanya terdapat Pasal 28, UUD 1945 kemudian mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan-aturan dasar, seperti tatanan negara hingga kebutuhan bangsa. Amandemen kedua UUD 1945 disahkan dalam Rapat Paripurna MPR ke-9 pada 18 Agustus 2000 yang merupakan rangkaian dari Sidang Umum Tahunan MPR Tahun 2000 yang berlangsung pada 7–18 Agustus 2000. Dalam perubahan kedua tersebut, MPR mengubah dan/atau menambahkan beberapa pasal dan bab, termasuk Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A hingga Pasal 28J tentang Hak Asasi Manusia. Berikut bunyi pasalnya. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal 28I Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 3. Jenis-jenis HAM yang diatur dalam Pasal 28A–28J UUD 1945Mengingat bunyi Pasal 28A–28J cukup panjang, kamu bisa mencari alternatif untuk menghafalnya dengan cara mempelajari jenis-jenis HAM yang diatur dalam pasal tersebut. Pasal 28A Hak hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal 28B Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Hak memajukan diri. Pasal 28D Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hak bekerja, mendapatkan upah, dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E Hak memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dan meninggalkan, serta berhak kembali. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran dan sikap. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28G Hak atas perlindungan diri pribadi maupun keluarga serta aman dan perlindungan dari ancaman. Hak bebas dari penyiksaan dan memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H Hak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapat lingkungan hidup yang layak, dan memperoleh pelayanan kesehatan. Hak mendapat kemudahan yang sama dalam keadilan. Hak atas jaminan sosial. Hak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 28I Hak hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui hukum, dan tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut. Hak bebas dan mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati. HAM tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 28J Kewajiban menghormati hak orang lain. Kewajiban tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan UU. Secara keseluruhan, pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak atas kebebasan berpendapat yang kemudian mengalami perubahan dan terdiri dari pasal 28A–28J sebagai pengimplementasian HAM. Satu hal yang perlu diingat bahwa meskipun setiap orang memiliki hak yang dianugerahkan secara alamiah sebagai seorang manusia, tetapi ia juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain.

OLToZHb.
  • yrt52a5la7.pages.dev/291
  • yrt52a5la7.pages.dev/44
  • yrt52a5la7.pages.dev/64
  • yrt52a5la7.pages.dev/339
  • yrt52a5la7.pages.dev/398
  • yrt52a5la7.pages.dev/55
  • yrt52a5la7.pages.dev/387
  • yrt52a5la7.pages.dev/225
  • yrt52a5la7.pages.dev/92
  • jenis ham yang diatur dalam pasal 28a sampai 28j